BOLEHKAH PERAWATAN GIGI SAAT PUASA?

Posted by: admin Comments: 2

            Banyak sekali orang ingin menyelesaikan seluruh masalah gigi sebelum bulan Ramadhan. Akibatnya membludaknya kunjungan pasien khususnya beberapa minggu sebelum bulan puasa tiba. Dari fenonemna tersebut muncul beberapa masalah salah satunya yaitu bagaimana jika masalah gigi timbul saat siang hari pada bulan Ramadhan. Banyak pasien mengkhawatirkan dan takut puasanya batal jika melakukan perawatan saat berpuasa.

Pada tahun 2018 Majlis Ulama Indonesia (MUI) membahas dan mengeluarkan fatwa tentang  “Tindakan Kedokteran Gigi Pada Saat Puasa”. Fatwa MUI  menyatakan bahwa perawatan gigi diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa apabila dilakukan dengan berhati-hati dan tidak berlebihan. Apa saja perawatan gigi yang dimaksud, yuk kita simak.

1. Pencabutan/Ekstraksi Gigi

Pencabutan/Ekstraksi Gigi tidak membatalkan puasa. Sebelum gigi dicabut, dokter akan melakukan tindakan anastesi. Pemberian obat anestesi berupa gel yang dioleskan di dalam mulut, atau disuntikkan, dan atau disemprotkan di sekitar gigi tidak membatalkan puasa selama dilakukan dengan berhati-hati dan tidak berlebihan sekalipun ada yang tertelan.

2.  Scaling / Pembersihan Karang Gigi

Proses berkumur dengan air atau obat antiseptic dalam tindakan pembersihan karang gigi tidak membatalkan puasa dan harus dilakukan dengan berhati-hati dan tidak berlebihan. Sensasi rasa segar dari air yang keluar dari alat ultrasonic scaler dan  pemberian pasta profilaksis dengan “berbagai rasa” di dalam mulut pasien selama pembersihan karang gigi tidak membatalkan puasa. Selain itu terjadinya pendarahan selama pembersihan karang gigi tidak membatalkan puasa.

3. Penambalan Gigi

Penambalan permanen maupun penambalan sementara gigi dan obat yang tertelan (tidak sengaja) selama proses penambalan tidak membatalkan puasa jika dilakukan dengan berhati-hati dan tidak berlebihan.

4.  Pencetakan Gigi

Pencetakan gigi biasanya dilakukan untuk keperluan pembuatan protesa/gigi palsu. Pencetakan gigi tidak membatalkan puasa dengan syarat dilakukan secara hati-hati.

Jadi tidak perlu khawatir apabila memang diperlukan adanya perawatan gigi saat kita puasa. Tapi jika masih ragu lebih baik untuk periksa ke dokter gigi setelah berbuka puasa. Selain itu jika memang dirasa lemas atau lesu saat berpuasa, lebih baik dipertimbangkan untuk mengundur jadwal pemeriksaan gigi setelah berbuka puasa. Yang lebih penting selama bulan Ramadhan kita harus tetap menjaga kebersihan gigi dan mulut kita dengan cara sikat gigi 2 kali sebelum tidur dan setelah sahur, perbanyak minum air putih, membersihkan permukaan lidah, makan makanan bergizi seimbang, hindari makanan yang menimbulkan bau mulut.

Pranala:

Javadzadeh Bolouri, et al. Islamic Fasting and Oral Health and a. J Fasting Health. 2014.

Fatwa MUI Kota Bandung No. 250/E/MUI-KB/V/2018 mengenai “Tindakan Kedokteran Gigi pada saat Puasa”